Tugas dari Tata Usaha Desa

 Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala sub Bagian, dengan Tugas Pokok memberikan pelayanan tekhnis dan administrasi kepada semua satuan unit dibidang ketatausahaan meliputi perencanaan, pelaporan, kepegawaian, keuangan rumah tangga, perlengkapan serta peralatan kantor.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyelenggaakan fungsinya :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis dibidang Umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan asset, serta keuangan.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang Umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan asset, serta keuangan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan asset, serta keuangan.


Dalam menyelenggarakan fungsinya, maka kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Mempelajari peraturan perundang undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Tugas.
  2. Mengumpulkan dan mengolah data Tata Usaha dan kerumah tanggaanMengolah dan menyelesaikan proses persuratan
  3. Pelaksanaan pengelolaan tata usaha keuangan dan adminsitrasi keuanganMenulis informasi kegiatan/acara dan jadwal acara Kepala Kantor.
  4. Melaksanakan kegiatan penataan ruangan kerja dan ruang rapat pimpinan
  5. Menyimpan dan mengagendakan bahan usul perbaikan gedung kantor dan pengadaan peralatan kantor
  6. Melakukan kegiatan pemeliharaan gedung kantor dan perawatan/perbaikan peralatan kantorMengusulkan bahan kelengkapan kantor
  7. Melaksanakan dan mengorganisir pekerjaan pengetikan dan sistim komputerisasi kantor
  8. Melaksanakan pencatatan,pengarsipan dan memeriksa kelengkapan persuraan kantorMenyiapkan dan menanda tangani tanda terima sura atau barang lainnya
  9. Memberikan lembaran disposisi surat dan meneruskan surat kepada kepala kantor
  10. Menindak lanjuti sura dan mendistribusikan surat sesuai isi disposisi kepala kantor
  11. Menginventarisir dan mendata jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai kontrakan/harian.
  12. Memfasilitasi terciptanya stabilitas organisasi dan disiplin PNS di unit kerjaMembuat permintaan pembayaran gaji di unit kerja
  13. Melaporkan nhasil pelaksanaan tugas kepada atasan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan untuk kepentingan organisasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menyusun Laporan Keuangan BUMDes yang Sederhana 2

Menyusun Laporan Keuangan BUMDES yang Sederhana 1

Surat Keterangan Usaha Desa