Memahami Fungsi BUMDes Untuk Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang ada di perdesaan. Semenjak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUMDes berfungsi menjadi salah satu sumber kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.

Dikutip dari republika.co.id Jakarta menurut Marwan Jafar, mengatakan, pada dasarnya pendirian BUMDes dilakukan untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tidak hanya berfungsi sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa BUMDes juga berfungsi sebagai lembaga sosial, BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

Di sisi lain, BUMDes tidak hanya berfugsi menjadi lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, tetapi juga menyumbang penyerapan tenaga kerja. Banyak pemuda potensial di desa yang akhirnya bisa mendapatkan perkejaan dengan adanya BUMDes, ini tentu secara tidak langsung akan mengurangi proses urbanisasi yang selama ini seakan menjadi tren masyarakat di desa-desa.

Dengan semakin banyak BUMDes yang berkembang, harapan pemerintah untuk dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa segera terwujud. Pasalnya, aktivitas perekonomian masyarakat desa hanya akan berputar di desa setempat dengan keberadaan BUMDes. jika kebutuhan dasar sudah terpenuhi di BUMDes di desa tresebut, artinya perputaran uang masyarakat hanya akan terjadi di desa tersebut, gak akan kemana-mana lagi.



Komentar

  1. Apakah bisa home industri pinjam bumdes? Cara bayarnya gimana?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menyusun Laporan Keuangan BUMDes yang Sederhana 2

Menyusun Laporan Keuangan BUMDES yang Sederhana 1

Surat Keterangan Usaha Desa