Memahami Fungsi BUMDes Untuk Desa
Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang ada di perdesaan. Semenjak
berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUMDes berfungsi
menjadi salah satu sumber kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai
lembaga sosial dan komersial.
Dikutip dari republika.co.id Jakarta menurut Marwan
Jafar, mengatakan, pada dasarnya pendirian BUMDes dilakukan untuk meningkatkan
kesejahteran masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Tidak hanya berfungsi sebagai salah satu sumber
kegiatan ekonomi desa BUMDes juga berfungsi sebagai lembaga sosial, BUMDes
harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam
penyediaan pelayanan sosial.
Di sisi lain, BUMDes tidak hanya berfugsi menjadi
lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk
meningkatkan penghasilan, tetapi juga menyumbang penyerapan tenaga kerja.
Banyak pemuda potensial di desa yang akhirnya bisa mendapatkan perkejaan dengan
adanya BUMDes, ini tentu secara tidak langsung akan mengurangi proses
urbanisasi yang selama ini seakan menjadi tren masyarakat di desa-desa.
Dengan semakin banyak BUMDes yang berkembang, harapan
pemerintah untuk dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa segera terwujud.
Pasalnya, aktivitas perekonomian masyarakat desa hanya akan berputar di desa
setempat dengan keberadaan BUMDes. jika kebutuhan dasar sudah terpenuhi di
BUMDes di desa tresebut, artinya perputaran uang masyarakat hanya akan terjadi
di desa tersebut, gak akan kemana-mana lagi.
Apakah bisa home industri pinjam bumdes? Cara bayarnya gimana?
BalasHapus