Badan Usaha Milik Desa Adalah
Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi
daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
“BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan desa,"ujarnya.
Karena itu, kata dia, pengembangan BUMDes merupakan bentuk
penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat
pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di
desa.
"BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan
desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya,” imbuhnya.
Sementara itu. untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui
BUMDes diantaranya: usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha
listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat
transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik
BUMDes dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang
dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan,
dari blusukannya ke desa-desa yang memiliki BUMDesa, mereka sudah merasakan
sendiri manfaatnya bagi peningkatan kas desa dan kesejahteraan warganya.
“Seperti desa Pagedangan yang BUMDesnya mengelola sentra kuliner
dan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) yang bisa menampung sampah dari
1.000 rumah tangga di Desa Pagedangan, juga BUMDes Karya Mandiri Cibodas
Kabupaten Bandung yang memiliki jenis-jenis usaha di bidang air, sewa gedung
olahraga/gedung serbaguna dan pengelolaan kios desa," papar Marawan.
Dari data Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah
berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan
dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287
BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes.
Sementara itu terkait dengan peraturan daerah atau peraturan
desa sebagai payung hukum BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan
sebanyak 45 Peraturan Daerah dan 416 Peraturan Desa yang mengatur tentang
pembentukan dan pengelolaan BUMdes.
Komentar
Posting Komentar