Langkah-Langkah Dalam Pembentukan BUMDes
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan untuk mendorong dan menampung seluruh kegiatan sebagai upaya peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelolah oleh masyarakat melalui program Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan
oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya.
Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan
secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. Pendirian BUMDes
juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi
pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah Secara umum berdasarkan
pengamatan saya, ada tiga tahapan yang bisa dilalui oleh kepala desa bersama
pihak panitia pembentukan BUMDes untuk proses pembentukan BUMDes secara ideal.
Tahapan-tahapan tersebut adalah :
Tahap I : Membangun kesepakan antar masyarakat desa dan
pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa
atau rembug desa. Dalam hal ini Kepala Desa mengadakan musyawarah desa dengan
mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga
kemasyarakatan yang ada didesa. Tujuan dalam pertemuan tahap I ini adalah
merumuskan hal-hal berikut:
·
Nama,
kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes
·
Maksud
dan tujuan pendirian BUMDes
·
Bentuk
badan hukum BUMDes
·
Sumber
permodalan BUMDes
·
Unit-Unit
usaha BUMDes
·
Organisasi
BUMDes
·
Pengawasan
BUMDes
·
Pertanggungjawaban
BUMDes
Jika dipandang perlu membetuk Panitia Ad-hoc perumusan
Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes.
Secara umum dapat di simpulkan bahwa tujuan dari pertemuan
tahap I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi. BUMDes merupakan sebuah
organisasi, maka diperlukan adanya
struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa
saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut. Bentuk hubungan kerja
(instruksi, konsultatif, dan pertanggunganjawab) antar personil atau pengelola
BUMDes.
Tahap II Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada
rumusan Musyawarah Desa pada Tahap I oleh Penitia Ad-hoc, dengan menyusun dan
pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:
Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada
Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku :
·
Pengesahan
Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes
·
Anggaran
Dasar BUMDes
·
Struktur
Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes
·
Tugas
dan fungsi pengelola BUMDes
·
Aturan
kerjasama dengan pihak lain
·
Rencana
usaha dan pengembangan usaha BUMDes
Pada tahap ke dua ini point-point yang dibahas juga
sekaligus memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan pihak-pihak yang
berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka diperlukan untuk
menyusun AD/ART BUMDes yang dijadikan rujukan pengelola dan sesuai dengan
prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem koordinasi yang
baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan
efektif.
Penyusunan job deskripsi bagi setiap pengelola BUMDes sangat
diperlukan untuk dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan
demikian, tugas, tanggungjawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak memiliki
duplikasi yang memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam
BUMDes diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Tahap selanjutnya yang dilakukan adalah Tahap III :
Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes, dengan aktivitas:
·
Merumuskan
dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes,
·
Pemilihan
pengurus dan pengelola BUMDes
·
Menyusun
sistem informasi pengelolaan BUMDes
·
Menyusun
sistem administrasi dan pembukuan BUMDes
·
Penyusunan
rencana kerja BUMDes.
Di terakhir banyak point-point yang dibahas, yaitu menyusun
bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni kerja sama dengan pihak
ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur
ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk
kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris
BUMDes.
Selain itu juga dibahas mengenai Menyusun rencana usaha
(business plan), yakni Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam
periode 1 sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola BUMDes memiliki
pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya
mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur. Penyusunan
rencana usaha dibuat bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes.
Point lain yang juga dibahas adalah Melakukan proses
rekruitmen dan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang
yang bakal menjadi pengelola BUMDes dapat dilakukan secara musyawarah. Namun
pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Kriteria itu dimaksudkan
agar pemegang jabatan di BUMDes mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Untuk itu, persyaratan bagi pemegang jabatan di dalam BUMDes penting dibuat
oleh Dewan Komisaris. Selanjutnya dibawa ke dalam forum rembug desa untuk
disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat. Proses selanjutnya adalah
melakukan seleksi terhadap pelamar dan memilih serta menetapkan orang-orang
yang paling sesuai dengan kriteria yang dibuat.
Selain itu pemberian insentif jika pengelola mampu mencapai
target yang ditetapkan selama periode tertentu. Besar kecilnya jumlah uang yang
dapat dibayarkan kepada pengelola BUMDes juga harus didasarkan pada tingkat
keuntungan yang kemungkinan dapat dicapai. Pemberian imbalan kepada pengelola
BUMDes harus semenjak awal disampaikan agar mereka memiliki tanggungjawab dalam
melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab pemberian imbalan merupakan ikatan bagi
setiap orang untuk memenuhi kinerja yang diminta.
Demikian resume yang saya simpulkan dari berbagai sumber
yang menjadi bahan referensi saya dalam menganalisa langkah persiapan pendirian
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Komentar
Posting Komentar