Tahapan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah suatu lembaga atau badan
yang berdiri dibawah naungan desa dengan maksud memperoleh laba atau keuntungan
sebagai sumber Pendapatan Desa agar desa bisa lebih mandiri. Desa yang maju dan
mandiri adalah Desa yang mampu mengelola anggarannya secara transparan dan
akuntabel.
Badan Usaha Milik Desa atau
disingkat BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang didirikan dengan hasil
musyawarah desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa guna membantu kemampuan
Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat yang kemudian untuk kelancaran berjalannya ditetapkan dengan Badan
Hukum.
Tahapan Pembentukan Badan Usaha Milik
Desa
Tahapan-Tahapan pembentukan BUMDes meliputi Rencana Pembentukan
dengan membuat draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes,
Penggalian Potensi Desa untuk dituangkan dalam jenis Usaha dan kategori Usaha,
Nama Badan Usaha.
Contoh umum
potensi Desa adalah :
·
Desa adat
·
Desa Wisata
·
Desa Kota
·
Bumi Perkemahan
·
Penginapan wisata
·
Sumber Air Bersih
·
Pasar Desa
·
Toko Serba Ada
·
dst
Selanjutnya dibentuk Tim Pembentukan BUMDes oleh Kepala Desa yang
bertugas merancang, merencanakan, dan membentuk Badan Usaha Milik Desa.
Pembentukan BUMDes diawali dengan musyawarah Desa yang dihadiri oleh BPD,
Lembaga Desa, Perangkat Desa dan unsur lain yang diperlukan.
Musyawarah Desa Luar Biasa
Dalam Musyawarah
Desa (MUSDES) Panitia Pembentukan BUMDes menyampaikan hasil kerjanya berupa
Draft AD/ART BUMDes yang meliputi Nama BUMDes, Jenis Usaha, Kebutuhan Modal
Usaha dan Usulan Pengurus BUMDes.
Setelah ada
kesepakatan antara Masyarakat dan Pemerintah Desa, Selanjutnya BPD membuat
Draft Peraturan Desa (PERDES) tentang BUMDes untuk dibuatkan Badan Hukum. Draft
Peraturan Desa disampaikan oleh BPD kepada Kepala Desa untuk dibahas dalam
Rapat Paripurna Desa.
Komentar
Posting Komentar