Tahapan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa


BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah suatu lembaga atau badan yang berdiri dibawah naungan desa dengan maksud memperoleh laba atau keuntungan sebagai sumber Pendapatan Desa agar desa bisa lebih mandiri. Desa yang maju dan mandiri adalah Desa yang mampu mengelola anggarannya secara transparan dan akuntabel. 
Badan Usaha Milik Desa  atau disingkat BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang didirikan dengan hasil musyawarah desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa guna membantu kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang kemudian untuk kelancaran berjalannya ditetapkan dengan Badan Hukum. 

Tahapan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
Tahapan-Tahapan pembentukan BUMDes meliputi Rencana Pembentukan dengan membuat draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes, Penggalian Potensi Desa untuk dituangkan dalam jenis Usaha dan kategori Usaha, Nama Badan Usaha.
Contoh umum potensi Desa adalah :
·         Desa adat
·         Desa Wisata
·         Desa Kota
·         Bumi Perkemahan
·         Penginapan wisata
·         Sumber Air Bersih
·         Pasar Desa
·         Toko Serba Ada
·         dst
Selanjutnya dibentuk Tim Pembentukan BUMDes oleh Kepala Desa yang bertugas merancang, merencanakan, dan membentuk Badan Usaha Milik Desa. Pembentukan BUMDes diawali dengan musyawarah Desa yang dihadiri oleh BPD, Lembaga Desa, Perangkat Desa dan unsur lain yang diperlukan.

Musyawarah Desa Luar Biasa
Dalam Musyawarah Desa (MUSDES) Panitia Pembentukan BUMDes menyampaikan hasil kerjanya berupa Draft AD/ART BUMDes yang meliputi Nama BUMDes, Jenis Usaha, Kebutuhan Modal Usaha dan Usulan Pengurus BUMDes.

Setelah ada kesepakatan antara Masyarakat dan Pemerintah Desa, Selanjutnya BPD membuat Draft Peraturan Desa (PERDES) tentang BUMDes untuk dibuatkan Badan Hukum. Draft Peraturan Desa disampaikan oleh BPD kepada Kepala Desa untuk dibahas dalam Rapat Paripurna Desa. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menyusun Laporan Keuangan BUMDes yang Sederhana 2

Menyusun Laporan Keuangan BUMDES yang Sederhana 1

Surat Keterangan Usaha Desa